Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Dana Csr

IMG 20170321 WA0068

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Mengamankan seorang oknum Kepala Desa berinisial MD, karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Terungkapnya kasus ini adanya laporan dari masyarakat atas tindakan oknum Kepala Desa (18/3) beberapa hari lalu, atas Laporan tersebut Polisi langsung menindak lanjuti dengan mengamankan seorang laki-laki setengah baya, pada Selasa (21/3/2017) kemarin.

Dana bantuan CSR yang berasal dari PT, Mahakam Sumber Jaya (PT. MSJ) sebesar Rp 8 juta, yang seharusnya untuk kepentingan peningkatan ekonomi warga maupun pembangunan desa, namun digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kapolsek marangkayu Iptu Yusuf, Sh kepada media ini menjelaskan kini tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Polsek marangkayu, sedangkan terhadap tersangka diamankan di Polres Bontang, katanya.

” Dana CSR tersebut seharusnya untuk modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), namun digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kapolsek Marang Kayu, Iptu Yusuf, Selasa (21/3/2017).

Diharapkan kedepannya kasus seperti ini tidak terjadi, dana yang seharusnya dipergunakan untuk peningkatan ekonomi rakyat dan untuk pembangunan desa, sudah seharusnya disalurkan dengan benar, jangan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Exit mobile version