Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Kapolres Apresiasi Polsek Bontang Selatan, Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Kurang Dari 24 Jam

P 20170322 1057551

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, berhasail mengamankan seorang laki-laki berinisial AB alias AIFB yang beralamat di Jl. Sutoyo Rt. 52 Kelurahan Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan, karena telah melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor.

Terungkapnya kasus ini adanya laporan dari korban atas nama SYAMSUDDIN yang tinggal di Jl. Zamrud Gg. Zamrud 19 Rt. 62 Kel. Berbas Tengah Kec. Bontang Selatan atas hilangnya 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F Nomor KT-3717/DF warna biru miniliknya yang diparkir di teras rumahnya pada Senin (20/3/2017) jam 05.00 Wita.

Atas Laporan tersebut Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki 25 tahun dari tempat persembunyiannya di salah satu rumah kosong di Jl. Arif Rahman Hakim Simpang Empat Gunung Kusnodo Kelurahan Belimbing Kec. Bontang barat Kota Bontang, Senin (20/3/2017).
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono sangat mengapresiasi anggotanya yang telah berhasil mengungkap kasus  Curanmor, dalam waktu kurang 24 jam berhasil membekuk pelakunya lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Zusuki Satria F No. Pol. KT-3717-DF warna biru, 2 (dua) lembar Safety Tangan dan 1 (satu) buah kunci gembok, kata Suyono.

Melalui WS. kapolsek Bontang Selatan Akp I. Nyoman Suyasa menerangkan terhadap tersangka kini diamankan di Polsek Bontang Selatan, guna menjalani proses Penyidikan dan pengembangan dengan dijerat Pasal 363 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, katanya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Exit mobile version