poldakaltim.com Samarinda – Sabtu, 04 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 Wita Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir telah mengungkap Narkoba di Jl. Otto Iskandardinata Gang Keluarga Rt. 19 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir.
Sebelum Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir mengungkap Narkoba tersebut, awalnya Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Otto Iskandardinata Gang Keluarga Rt. 19 Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir sering melakukan transaksi Narkoba pada sebuah rumah kontrakan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Unit Polsekta Samarinda Ilir langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir melihat seorang laki-laki yang sedang duduk didalam rumah kontrakan, kemudian dengan sigap langsung mengamankan laki-laki tersebut.
Setelah mengamankan laki-laki tersebut, kemudian laki-laki tesebut langsung di interogasi oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir. Pada saat diinterogasi laki-laki tersebut tidak mau mengakui bahwa dianya telah melakukan transaksi Narkoba. Akan tetapi Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir tidak kehilangan akal, dan langsung melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakannya tersebut.
Pada saat melakukan penggeledahan tersebut Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang didalamnya diduga berisikan serbuk sabu-sabu yang berbentuk seperti kristal, 1 ( satu) buah korek api warna kuning, dan 1 (satu) buah perangkat seperti alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang dimasukkan kedalam botol air mineral. Dan 1 (satu) bungkus plastik kecil warna bening yang didalamnya diduga berisikan serbuk sabu-sabu yang berbentuk seperti kristal berhasil ditemukan dilantai kamar tidur dibawah kasur, sedangkan 1 ( satu) buah korek api warna kuning, dan 1 (satu) buah perangkat seperti alat hisap yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang dimasukkan kedalam botol air mineral berhasil ditemukan dilantai kamar.
Setelah Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir berhasil menemukan kesemua barang-barang tersebut, kemudian laki-laki tersebut baru mengakui bahwa dianya telah melakukan transaksi Narkoba. Kemudian laki-laki tersebut diinterogasi kembali oleh Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, dan laki-laki tersebut mengaku bernama ER (nama inisial). Setelah itu ER juga mengaku bahwa Narkoba yang diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang temannya yang bernama PR (nama inisial).
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” di himbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib, sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerang narkoba” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
Humas Polda kaltim*