Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polisi Nunukan Berhasil Bubarkan Judi Sabung Ayam

IMG 20170305 WA0115

Nunukan – Bentuk penyakit masyarakat yang bernama judi sabung ayam,, rupanya masih sembunyi-sembunyi di lakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab sehingga masih nencari kelengahan petugas kepolisian yang sejak 5 tahun judi sabung ayam terus di awasi oleh petugas kepolusian jajaran nunukan ,arena judi sabung ayam setelah beberapa lokasi di bongkar dan di bubarkan  , masih saja pelakunya manfaatkan pindah-pindah tempat sehungga manakala tercium petugas kepolisian  turun,pelaku meninggalkan tempat sehingga petugas tidak menemukam pelaku sabung ayam, minggu ( 5-3-2017)

Berkat informasi yang di sampaikan warga masyarakat adanya judi sabung ayam dengan Tkp pasar baru kelurahan nunujan timur , dalam waktu sepuluh menit tim gabungan polsek Kskp dan polsek Nunukan menurunkan 6 (enam) personil dengan senjata lengkap ke TKP.

Setibanya di lokasi perjudian, terlihat para pelaku sudah kocar-kacir masuk ke dalam hutan. “Personel sempat melakukan pengejaran tapi tidak ada yang berhasil didapat,” ujarnya.

Pembubaran ini di pimpin Danru jaga polsek Kskp Bripka Arif, di tempat kejadian tidak di temukan pelaku judi sabung di perkirakan mengetahui kedatangan anggota polsek dengan kendaraan roda empat , sehingga hanya di temukan satu ekor sabung yang habis di pake sabung.

Sementara salah satu warga yang tidak mau disebut namanya ” membenarkan  adanya kegiatan judi sabung ayam namun tidak mengenal pelakunya bahkan warga pasar baru merasa senang bila petugas polisi datang membubarkan arena sabung ayam.

Petugas polsek gabungan yang mendatangi lokasi sabung ayam setelah membubarkan lokasi sabung ayam juga memberikan himbauan kepada warga  pasar baru agar bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam pembrantasan judi sabung ayam yang mengganggu ketentraman warga masyarakat.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengimbau agar seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aksi perjudian, karena perbuatan tersebut telah melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukuman Pidana (KUHP) tentang perjudian. “Pelaku dapat dikenai sanksi hukuman di atas lima tahun penjara,” tegas Ade Yaya Suryana.

Exit mobile version