poldakaltim.com Bontang – Minggu (26/2/2017) sekira jam 02.00 wita, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (19/2/2017) di Jl. RE. Martadinata Pos 7 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang kalimantan Timur.
Penangkapan yang melibatkan Personil Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dengan dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Loktuan, anggota Polsub Sektor Loktuan dan anggota FKPM Loktuan tersebut berhasil mengamankan kedua pelaku pengeroyokan atas nama Y (28) yang bertempat tinggal di Jl. RE. Martadinata Rt. 11 No. 98 Kelurahan Loktuan dan IS (31) tinggal di Jl. Masjid Nurul Muttakin Rt.38 Kelurahan Loktuan.
Kapolres Bontang Akbp Andy Ervyn, Sik. Mh melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Haryanto, Amd membenarkan telah kejadian peristiwa Pengeroyokan terhadap seorang korban atas nama RINALDI yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y dan IS pada hari Minggu (19/02/2017) jam 22.00 wita di Jl. RE. Martadinata Pos 7 Kelurahan Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kasus tersebut berawal dari tersangka Y dan IS yang sudah dalam keadaan mabuk menegur korban RINALDI di sekitar Gunung Kusnodo namun tidak di hiraukan oleh korban, kemudian pada hari Senin (20-02-2017) jam 18.20 wita kedua tersangka mendatangi korban di rumah kosnya di jl. RE. Martadinata pos 7 Kel. Loktuan Kec. Btg Utara Kota Bontang dan melakukan pengeroyokan dgn cara tersangka Y mencekik leher korban kemudian memukul pelipis kiri dan tersangka IS memukul pipi kanan sehingga korban mengalami sejumlah luka dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bontang Utara, jelas Kapolsek.
Dari Laporan tersebut Polisi melakukan Penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku, baru sore kemarin pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan dan kini diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut, dengan dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara, tambah Kasubbag Humas Iptu Suyono.
ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan †saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan†tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.
(HUMAS POLDA KALTIM)