Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Babulu Laksanakan Patroli Di Pasar Tradisional

DSC 212

poldakaltim.com  Penajam Paser Utara - Kepolisian Sektor Babulu melalui Kanit Sabhara Bripka M. Ainan bersama Bhabinkamtibmas Desa Sumber Sari Brigadir Defri Wujud melaksanakan patroli ke pasar tradisional Desa Sumber Sari guna mencegah tindak kriminalitas sembari menyampaikan himbauan kamtibmas, Selasa (14/02/2017).

Patroli dikawasan pasar tersebut dilaksanakan guna mengantisipasi curat, curas dan curanmor. Dalam pelaksanaannya tidak hanya melaksanakan patroli namun juga berdialog baik dengan pengunjung pasar maupun para pedagang guna menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Dalam kesempatan tersebut, Bripka M. Ainan dan Brigadir Defri Wujud mengingatkan para pengunjung pasar untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya. Pastikan telah mencabut kunci motor serta kunci stang ataupun gunakan kunci ganda agar lebih aman serta meminimalisir terjadinya curanmor.

Lebih lanjut, Bripka M. Ainan bersama dengan Brigadir Defri Wujud juga menyampaikan himbauan kamtibmas kepada pengunjung pasar untuk berhati hati terhadap keamanan barang bawaannya serta diharapkan tidak membawa perhiasan yang berlebihan ditempat kerumunan orang karena rawan akan tindak kriminalitas.

Dihimbau pula kepada para pedagang agar pada saat menerima uang dari pembeli agar diperhatikan baik-baik guna mengantisipasi beredarnya uang palsu.

Sementara itu Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan kegiatan patroli yang dilakukan tersebut selain bertujuan untuk mencegah terjadinya curat, curas maupun curanmor juga bertujuan untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam setiap aktifitasnya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” kegiatan ini untuk mendekatkan diri pada masyarakat , sehingga masyarakat merasa aman karena sudah ada polisi di sekelilingnya” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

Humas Polda kaltim*

Exit mobile version