Site icon TribrataNews Polda Kaltim

SIMPAN 36,05 GRAM SABU, Seorang Pria Diamankan Polsek Penajam

DSC 503

poldakaltim.com  Penajam Paser Utara - Kepolisian Sektor Penajam berhasil meringkus seorang pria terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Senin (30/01/2017) sekitar pukul 18.15 Wita di Rt 012 Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Penajam AKP Soleh, SH mengatakan seorang pelaku dengan inisial AY (36) berhasil diringkus oleh jajaran Polsek Penajam setelah sebelumnya Anggota mendapat informasi tentang maraknya penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah Rt 012 Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam untuk selanjutnya Anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada saat melakukan penyelidikan disekitar Pelabuhan Jenebora, Anggota melihat seorang pria yang dicurigai berada di pelabuhan Jenebora tersebut. Anggota Polsek Penajam kemudian menghampiri orang tersebut untuk kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pria tersebut.

“Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 8 (delapan) poket ukuran kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu didalam saku celana pelaku AY. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan dirumah Pelaku di Rt 012 Kelurahan Jenebora ditemukan 1 poket ukuran besar sabu-sabu didalam lemari pakaian beserta timbangan dan uang tunai senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ditemukan pula 1 (satu) poket sabu-sabu dirumah Adik Pelaku AY yang disimpan diatas pelapon rumah”, ungkap Kapolsek Penajam AKP Soleh, SH

Dari lokasi penangkapan, seluruh barang bukti berupa 10 (sepuluh) poket sabu-sabu dengan berat kotor 36,05 gram, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) sekop plastik, 2 (dua) bungkus plastik C-Tik, 1 (satu) buah HP Lipat Merk Samsung warna hitam yang berisikan percakapan tentang transaksi nakotika dan uang tunai senilai Rp. 6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) beserta seorang tersangka dibawa ke Mapolsek Penajam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH mengatakan pihaknya terus berupaya untuk memberantas habis peredaran narkotika khususnya diwilayah Kabupaten PPU. AKBP Teddy Ristiawan.

berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi aktif untuk membantu pihak Kepolisian dengan memberikan informasi jika mengetahui pengguna narkoba disekitar tempat tinggalnya.

ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan ” saat ini kasus masi di kembangkan, untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan polres Ppu , dan saat ini tersangka masi dimintai keterangan apakah masuk dalam jaringan narkotika atau cuman pengguna saja” tutup Kombes Pol. Ade Yaya Suryana.

(HUMAS POLDA KALTIM)

Exit mobile version