Site icon TribrataNews Polda Kaltim

Polres PPU Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Spesialis Sarang Burung Walet

DSC 480

Penajam Paser Utara - Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH melaksanakan press release pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di Desa Labangka Kecamatan Babulu pada hari Senin (30/01/2017) pukul 09.00 Wita bertempat di Mapolres Penajam Paser Utara.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Teddy Ristiawan didampingi Wakapolres PPU Kompol Nina Ike Herawati, AMD serta para Kabag dan Kasat Polres PPU menyampaikan kepada insan media baik cetak maupun elektronik terkait kronologis terjadinya kasus pencurian sarang burung walet tersebut.

AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan bahwasannya setelah terjadi tindak Pidana Pencurian Sarang Burung Walet yang terjadi di Desa Labangka  Kecamatan Babulu pada hari Kamis (26/01/2017) lalu. Pihaknya melakukan Penyelidikan intensif dengan mengerahkan 50 personil dengan kekuatan penuh serta bersenjata lengkap yang dibagi ke beberapa tim untuk melakukan penangkapan di beberapa daerah yakni Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser hingga ke daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah dan Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.

Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan 6 (enam) orang pelaku di beberapa daerah tersebut yakni SA (33), BR (26) dan KS (55) diamankan di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser. Sedangkan tersangka IJ (25), MS (35) dan SU (30) diamankan diwilayah Dusun Tengah Propinsi Kalimantan Tengah. Saat dilakukan penangkapan tersangka MS dan SU mengalami luka tembak karena melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

“Saat ini masih ada 4 (empat) orang tersangka yang kita jadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing dengan inisial AM, DY, YN dan JL”, ungkap Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH

Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan masing-masing tersangka dengan inisial SA, IJ, MS, dan SU memiliki peranan masing-masing mulai dari berjaga diluar gedung sarang walet, membuka pintu gedung sarang walet dengan las, hingga melakukan pemanenan sarang walet didalam gedung. Sedangkan tersangka BR dan KS berperan sebagai Pembeli atau Penadah barang hasil pencurian berupa Sarang Burung Walet.

Lebih lanjut, AKBP Teddy Ristiawan menjelaskan di TKP pihaknya mengamankan beberapa barang bukti baik berupa linggis, alat las dan peralatan lainnya yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Kemudian dari tangan tersangka juga turut diamankan yakni 4 (empat) unit Sepeda motor, uang tunai senilai total Rp 51.042.000,- yang merupakan uang hasil penjualan sarang walet, termasuk 2 (buah) senjata api beserta amunisi dan sejata tajam lainnya dari dua tersangka yakni MS dan IJ yang digunakan untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.

“Sampai saat ini tersangka dengan inisial MS dan SU kondisinya masih kritis dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara di Balikpapan sedangkan ke-empat tersangka lainnya beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolres PPU”, tutup Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan, SH, SIK, MH.

Exit mobile version